Letkol Teddy Indra Wijaya dan Polemik Jabatan Seskab: Antara Legalitas dan Kepatuhan UU TNI
Jakarta, 13 April 2025 — Penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto terus menuai kontroversi. Sebagai perwira aktif TNI Angkatan Darat, pengangkatan Teddy ke posisi sipil strategis ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 yang membatasi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu.
Polemik Hukum dan Kritik DPR
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa jabatan Seskab tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit aktif. Ia menyatakan bahwa Letkol Teddy seharusnya mengundurkan diri dari dinas militer sebelum menjabat sebagai Seskab.
Penyesuaian Regulasi oleh Pemerintah
Menanggapi polemik tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang menempatkan posisi Seskab di bawah struktur Sekretariat Militer Presiden. Dengan demikian, jabatan Seskab kini dianggap sebagai bagian dari struktur militer, memungkinkan prajurit aktif seperti Letkol Teddy untuk menjabat tanpa harus mundur dari TNI.
Kenaikan Pangkat dan Legitimasi
Selain penyesuaian struktur, Letkol Teddy juga mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhana, menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian dari penghargaan atas prestasi Teddy.
Pandangan Beragam dan Implikasi Politik
Meskipun pemerintah telah melakukan penyesuaian regulasi, kritik terhadap penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab tetap muncul. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini dapat membuka preseden bagi prajurit aktif lainnya untuk menduduki jabatan sipil strategis, yang berpotensi mengaburkan batas antara militer dan sipil dalam pemerintahan.
Di sisi lain, pendukung keputusan ini berpendapat bahwa pengalaman dan kedisiplinan militer dapat memberikan kontribusi positif dalam birokrasi sipil, terutama dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Kesimpulan
Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet mencerminkan dinamika hubungan antara militer dan sipil dalam struktur pemerintahan Indonesia. Sementara pemerintah berupaya menyesuaikan regulasi untuk mengakomodasi penunjukan tersebut, kritik terhadap potensi pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil atas militer tetap menjadi perhatian. Perdebatan ini menyoroti pentingnya kejelasan hukum dan konsistensi dalam penerapan aturan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan praktis pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar demokrasi